Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Febriyan
Minggu, 29 September 2024 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap aksi pembubaran paksa diskusi diaspora forum Tanah Air (FTA). Peristiwa ini terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 28 September 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA. Menurutnya, aksi ini melanggar hak kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul. Nova juga menyebut dengan ini kepolisian harus bergerak cepat mengusut aksi brutal dari sekelompok orang tidak dikenal ini.
“Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut” Ucap Nova dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 29 September 2024.
Selain itu, Nova juga menyinggung penuntasan kasus serupa di masa lalu. Dia menilai kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM itu seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Juga perlu penegakan hukum untuk kasus-kasus yang sama di masa lalu khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara” tegas Nova.
Sekelompok pemuda membubarkan paksa diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin. Berdasarkan rekaman video yang Tempo dapatkan, sejumlah orang tiba-tiba masuk ke ruangan dan bertindak anarkis.
Mereka memporakporandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone dan memukul-mukul meja dengan tiang. Mereka juga mengancam para peserta yang baru hadir untuk segera membubarkan diri.
Acara ini merupakan dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh nasional soal isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang menjadi narasumber di antaranya adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan Abraham Samad.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, sepuluh pelaku premanisme tersebut sudah teridentifikasi dari video ponsel dan CCTV di TKP. “Segera kami lakukan penangkapan,” kata Ader Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 September 2024.
Menurut Ade, ada massa yang tidak diundang masuk melalui pintu belakang hotel di saat anggotanya menjaga aksi unjuk rasa di depan hotel. “Sepuluh orang masuk ke dalam, teman-temannya yang di luar ada 15,” tuturnya.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembubaran diskusi diaspora ini. Akan tetapi mereka hanya dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan.
Dani Aswara dan Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini