2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Febriyan
Minggu, 29 September 2024 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Sebelumnya polisi menangkap lima orang dalam kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penerapan Pasal 170 KUHP itu sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Akan tetapi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya menerapkan sangkaan berlapis dengan pasal lainnya seperti Pasal 406 KUHP soal kerusakan barang dan dugaan pelanggaran HAM soal kebebasan berpendapat.
"Pasal 170 dikenakan karena sesuai dengan LP (laporan polisi). Kan nanti dalam pemeriksaan masih akan berkembang," ujar Ade, Ahad, 29 September 2024.
Kasus ini dilaporkan seseorang berinisial M. Dalam laporannya, M menyatakan menjadi korban kekerasan. Dia mengaku mengalami luka memar di dada.
Menanggapi laporan itu, Polda Metro Jaya menangkap lima orang. Dua orang yang kemudian menjadi tersangka adalah GW (22 tahun) dan FEK (38) tahun. Sementara tiga orang lainnya, Ade menyatakan masih mendalami perannya.
Diskusi diaspora digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin. Kekisruan terjadi setelah sejumlah orang merangsek masuk ke ruang diskusi dan membuat onar.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang itu langsung menaiki panggung, merobek banner, layar proyektor dan tiang. Ada juga yang mematahkan tiang dan memukul-mukul meja. Mereka juga mengintimidasi peserta diskusi agar membubarkan acara itu.
Diskusi itu rencananya akan diisi oleh beberapa tokoh nasional. Mereka antara lain: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Indoensia Resources Studies Marwan Batubara dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Abraham Samad yang hadir dalam diskusi diaspora itu mempertanyakan pengamanan yang dilakukan oleh petugas keamanan hotel dan kepolisian. Dia menyayangngkan pengamanan yang tidak ketat, padahal diskusi terjadi di dalam hotel. "Itu kan hotel, nggak mungkin bisa masuk kalau mereka punya protap keamanan bagus," ujar dia, Ahad, 29 September 2024.