Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora, Elsam: Ada 4 Pelanggaran HAM
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Febriyan
Minggu, 29 September 2024 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang pada Sabtu lalu sebagai contoh suramnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia. ELSAM pun menilai negara gagal menjalankan tugasnya.
"Sedikitnya terdapat 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dari peristiwa tersebut," ujar Direktur Eksekutif ELSM, Wahyudi Djafar, Ahad, 29 September 2024.
Pelanggaran pertama adalah terhadap hakkebebasan berserikat dan berkumpul secara damai. Kedua, menurut Wahyudi, telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk mengembangkan diri.
Ketiga, kata Wahyudi, pembubaran paksa itu telah melanggar hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Terakhir, Elsam menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan.
Diskusi yang diinisiasi oleh Forum Tanah Air (FTA ) tersebut diadakan Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Berdasarkan jadwal agenda diskusi diadakan pukul 09.00 WIB, namun belum lama berlangsung sekelompok masyarakat tidak dikenal masuk ke ruang diskusi. Mereka merusak panggung, mencabut banner dan meminta peserta diskusi bubar. Belum diketahui alasan mereka melakukan aksi pembubaran paksa tersebut.
Menurut Wahyudi, pembubaran diskusi tersebut merupakan bentuk gagalnya negara dalam memastikan keamanan warganya. Apalagi polisi justru seperti menyalahkan penyelenggara diskusi.
"Pernyataan aparat kepolisian yang mengatakan diskusi dilakukan tanpa ijin, justru memberi kesan menyalahkan pihak yang menyelenggarakan diskusi damai," ujar dia. Menurut Wahyudi, dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengenal adanya perizinan.
Atas peristiwa tersebut, ELSAM menyatakan 3 desakannya kepada lembaga terkait, yakni:
1. Kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap tindakan pembubaran diskusi yang terjadi, untuk memastikan peristiwa serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. Juga memastikan peningkatan pemahaman dan kapasitas aparat kepolisian dalam implementasi Perkap No. 8/2009, untuk menjamin internalisasi dan integrasi HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
2. Komnas HAM, dengan mempertimbangkan sifat kekerasan dan pelanggaran yang terjadi, menjalankan mandat dan fungsi pemantauan terhadap situasi yang terjadi, dan mendorong adanya rekomendasi yang bisa mencegah terus berulangnya peristiwa serupa (sesuai Pasal 89 UU No. 39/1999).
3. Pemerintah memastikan komitmennya kembali dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan internasionalnya, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk dalam pelaksanaan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap 5 orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi diaspora tersebut. Dari jumlah itu, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 70 KUHP soal pengeroyokan. Motif pelaku belum diketahui.