Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora, Elsam: Ada 4 Pelanggaran HAM

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Minggu, 29 September 2024 19:00 WIB

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang pada Sabtu lalu sebagai contoh suramnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia. ELSAM pun menilai negara gagal menjalankan tugasnya.

"Sedikitnya terdapat 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dari peristiwa tersebut," ujar Direktur Eksekutif ELSM, Wahyudi Djafar, Ahad, 29 September 2024.

Pelanggaran pertama adalah terhadap hakkebebasan berserikat dan berkumpul secara damai. Kedua, menurut Wahyudi, telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk mengembangkan diri.

Ketiga, kata Wahyudi, pembubaran paksa itu telah melanggar hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Terakhir, Elsam menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan.

Diskusi yang diinisiasi oleh Forum Tanah Air (FTA ) tersebut diadakan Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Berdasarkan jadwal agenda diskusi diadakan pukul 09.00 WIB, namun belum lama berlangsung sekelompok masyarakat tidak dikenal masuk ke ruang diskusi. Mereka merusak panggung, mencabut banner dan meminta peserta diskusi bubar. Belum diketahui alasan mereka melakukan aksi pembubaran paksa tersebut.

Advertising
Advertising

Menurut Wahyudi, pembubaran diskusi tersebut merupakan bentuk gagalnya negara dalam memastikan keamanan warganya. Apalagi polisi justru seperti menyalahkan penyelenggara diskusi.

"Pernyataan aparat kepolisian yang mengatakan diskusi dilakukan tanpa ijin, justru memberi kesan menyalahkan pihak yang menyelenggarakan diskusi damai," ujar dia. Menurut Wahyudi, dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengenal adanya perizinan.

Atas peristiwa tersebut, ELSAM menyatakan 3 desakannya kepada lembaga terkait, yakni:

1. Kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap tindakan pembubaran diskusi yang terjadi, untuk memastikan peristiwa serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. Juga memastikan peningkatan pemahaman dan kapasitas aparat kepolisian dalam implementasi Perkap No. 8/2009, untuk menjamin internalisasi dan integrasi HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

2. Komnas HAM, dengan mempertimbangkan sifat kekerasan dan pelanggaran yang terjadi, menjalankan mandat dan fungsi pemantauan terhadap situasi yang terjadi, dan mendorong adanya rekomendasi yang bisa mencegah terus berulangnya peristiwa serupa (sesuai Pasal 89 UU No. 39/1999).

3. Pemerintah memastikan komitmennya kembali dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan internasionalnya, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk dalam pelaksanaan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap 5 orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi diaspora tersebut. Dari jumlah itu, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 70 KUHP soal pengeroyokan. Motif pelaku belum diketahui.

Berita terkait

Bukan Hanya Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Alami Intimidasi

2 jam lalu

Bukan Hanya Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Alami Intimidasi

Peserta aksi Global Climate Strike mengalami intimidasi dari sekelompok preman, sama seperti perserta diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

4 jam lalu

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya

2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

5 jam lalu

2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Polisi menerapkan pasal pengeroyokan terhadap dua tersangka kasus pembubaran diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

6 jam lalu

Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

7 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Polisi menangkap sejumlah pelaku pembubaran diskusi diaspora dan tokoh nasional di Kemang.

Baca Selengkapnya

Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

10 jam lalu

Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

Acara diskusi ini turut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

16 jam lalu

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Komnas HAM ikut memantau penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi pada 22 September 2024 yang diduga terkait penanganan aksi tawuran oleh polisi

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

19 jam lalu

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

Salah satu keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi mengklaim memiliki bukti dan saksi yang tahu kelalaian polisi

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

1 hari lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini

Baca Selengkapnya

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

1 hari lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya