Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:33 WIB

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap dua tersangka korupsi dengan modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Kedua tersangka diduga merugikan negara hingga 1,2 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Afsari Dewi mengatakan, kedua orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda.

"Kami telah menetapkan YSK selaku mantri (marketing) BRI dan DW sebagai calo (perantara) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI hingga negara merugi Rp1,2 miliar," ujar Afsari, Sabtu 12 Oktober 2024.

Menurut Afsari, Kejari Tangsel menahan tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sedangkan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.

"Modus yang digunakan tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya. Misalnya, membuat agar seolah-olah memiliki usaha," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sementara, kata Afsari, YKS sebagai mantri di bank tersebut bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW. "Padahal YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi," ujar Afsari.

Menurut Afsari, uang pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada nasabah dan sebagian lagi dipergunakan para tersangka tanpa sepengatahuan debitur. Walhasil, terjadi kredit macet karena terdapat beberapa debitur uang pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/disetorkan.

"Uang pinjaman debitur tidak diberikan sepenuhnya namun dipotong sebagian untuk kepentingan para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak 2022-2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," kata Afsari.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa penyidik melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank dan nasabah," ujarnya.

Pilihan Editor: Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Berita terkait

Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

23 jam lalu

Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.

Baca Selengkapnya

AgenBRILink Capai Satu Juta Agen

1 hari lalu

AgenBRILink Capai Satu Juta Agen

Pencapaian ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya mendukung inklusi dan literasi finansial di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

1 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

1 hari lalu

Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.

Baca Selengkapnya

Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

1 hari lalu

Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

Dua kali temuan ular piton dalam rentang tiga hari. Dulu, temuan ular kobra.

Baca Selengkapnya

BRI Optimistis Bisnis Wealth Management Bertumbuh dan Memiliki Prospek Baik

1 hari lalu

BRI Optimistis Bisnis Wealth Management Bertumbuh dan Memiliki Prospek Baik

Wealth Management BRI berkomitmen untuk menyediakan solusi keuangan komprehensif dan layanan yang dipersonalisasi kepada Nasabah Prima.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

2 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Ketiganya memberikan kesaksian untuk DP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi jalan tol MBZ pada 6 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

2 hari lalu

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.

Baca Selengkapnya

KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

2 hari lalu

KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.

Baca Selengkapnya

Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

2 hari lalu

Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.

Baca Selengkapnya