KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun
Reporter
Dinda Shabrina
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 12 Oktober 2024 20:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Ardi Yusuf mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Iya, masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Sekarang sedang kami dalami,” ucap Ardi kepada Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dia menyampaikan apabila dalam penyelidikan itu terdapat unsur pidana, Gakkum KLHK segera menaikkan status ke penyidikan.
Ardi menyampaikan dalam waktu dekat KLHK segera mengambil sampel untuk meneliti seberapa besar dampak kerusakan yang diakibatkan penambangan ilegal tersebut. “Secepatnya (diambil sampel). Kami masih di lapangan dan mengambil keterangan,” ucapnya.
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan HPT NTB itu diduga telah beroperasi sejak 2021. Keuntungan yang dihasilkan dari penambangan itu mencapai Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Berdasarkan pantauan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu, setidaknya ditemukan satu titik lokasi tambang emas di wilayah Sekotong, NTB, yang kira-kira luasnya seperti lapangan bola.
Dalam satu lokasi penambangan itu, terdapat tiga stockpile atau tempat penyimpanan. KPK menduga masih ada beberapa titik penambangan ilegal lain di NTB yang belum terpantau.
Pilihan Editor: Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking