Organda Kota Bogor Akan Tegur Perokok di Angkutan Kota
Minggu, 30 Agustus 2009 19:36 WIB
"Kami tidak akan segan-segan menegur sopir angkot (angkutan kota) dan penumpangnya yang merokok di angkot," ujar Ketua Organda Kota Bogor M. Ischak AR saat dihubungi Tempo Ahad (30/8).
Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum. Dalam peraturan daerah itu diatur tentang pelarangan merokok di institusi pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, arena bermain anak, tempat kerja dan didalam angkutan kota.
Sejak Sabtu lalu, Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerjasama dengan LSM No Tobacco Community menggelar sosialiasi KTR kepada para sopir angkutan kota. Dalam ajang sosialisasi itu, para sopir menyampaikan berbagai masukan, saran dan pendapat. Salah satu saran mereka yaitu meminta kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi agar melakukan sosialisasi melalui pengeras suara di tiga terminal yang ada di Kota Bogor yakni Terminal Baranangsiang, Terminal Bubulak, dan Terminal Merdeka.
Ischak menjelaskan, penerapan KTR angkot belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para sopir dan penumpang. Masih ada sebagian dari para sopir yang merokok sambil mengemudikan kendaraannya. Penumpangnya juga masih ada yang merokok di dalam angkutan kota, meskipun disana telah terpasang stiker bertuliskan dilarang merokok.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Kota Bogor Suharto berharap para sopir angkutan kota berperan aktif mensosialisasikan KTR. "Sopir angkot harus berani menegur penumpang yang merokok," ujarnya. Sebaliknya, para penumpang pun harus mengingatkan sopir yang merokok. "Terlebih lagi merokok sambil mengemudikan kendaraannya."
Diki Sudrajat