PIT mengimpor perangkat komputer yang sudah rusak dari Korea untuk diperbaiki di dalam negeri dengan memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk industri kawasan berikat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Supriyadi mengatakan, seharusnya barang-barang itu direkondisi di Indonesia. "Ternyata yang akan diekspor juga barang rongsok," kata Anwar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (9/9).
Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi lapangan kerja bagi pekerja Indonesia untuk merangkai barang-barang itu. Aparat Bea Cukai menahan satu kontainer berukuran 40 feet, yang berisi monitor LCD, casing computer, CD Rom, Power Supply, dan lainnya. "Satu orang tersangka, SD sudah ditahan."
Akan halnya PT. IBT berupaya mengimpor berbagai macam minuman beralkohol. IBT memalsu data importasi barang. Dalam pemberitahuannya disebutkan kontainer berisi Assorted Concentrated Juice. Namun setelah diperiksa ternyata berisi minuman beralkohol.
Aparat menyita satu kontainer berukuran 20 feet yang berisi 1331 karton minuman, di antaranya bir dari Belgia dan Belgia, anggur dari Argentina dan Chili, serta vodka dari Inggris. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp 1,2 miliar.
Kedua tersangka usaha penyeludupan itu diancam hukuman penjara 2 hingga 8 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. "Ada dua orang lagi yang masih kami buru dari PT IBT," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Bonar Lumbanraja.
TITO SIANIPAR