Jaksa Agung: Kapolri Bisa Jadi Saksi Sidang Kasus Nasrudin
Reporter
Editor
Kamis, 8 Oktober 2009 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dapat dijadikan saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantornya, Kamis (8/10).
"Kalau diperlukan mungkin saja diperiksa sebagai saksi. Tapi itu tergantung permintaan jaksa penuntut umum, pengacara, dan tentunya tergantung majelis hakim," kata Hendarman.
Hingga saat ini, belum ada pemeriksaan terhadap Kepala Polri. Pemeriksaan itu, kata Hendarman, tergantung dari permintaan pengadilan.
Pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Wiliardi Wizar, kuasa hukum menyatakan adanya dugaan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengetahui rencana pembunuhan itu. Karena terdakwa Sigid Haryo Wibisono menyatakan bila Kapolri telah membentuk empat tim yang ditugaskan mengikuti dan mencari seseorang meneror Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar.
Menanggapi eksepsi Wiliardi, Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Republik Indonesia Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak mengatakan, "Saya belum mengikuti sidangnya dan belum membaca isi eksepsi itu. Jadi belum bisa memberi tanggapan."