"Bagaimana tanah yang sudah ada sertifikatnya bisa kalah di pengadilan," kata anggota Komisi C Dewan Jakarta, Habib Achmad Husein Alaydrus, melalui sambungan telepon, Jakarta (27/10). "Ini ada permainan," kata dia.
Alaydrus menuding aparat pemerintah daerah tidak serius dan tidak becus dalam menangani kasus yang menyengketakan tanah di Jalan S Parman, Jakarta Barat itu. Diantaranya mulai dari Lurah, Camat, Walikota, hingga pejabat provinsi. "Oknumnya harus dipidana," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut Alaydrus, pengusutan kasus ini penting karena terjadi kerugian negara yang riil berupa hilangnya aset pemerintah. "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan," kata dia. "Biro hukum (Pemda DKI) lemah dan kerjanya tidak maksimal. Ini harus dipertanggungjawabkan," tambah Alaydrus.
Bekas Kantor Walikota Jakarta Barat dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, Senin (26/10). Pengadilan memutuskan tanah seluas lebih dari satu hektar menjadi milik Yayasan Sawerigading melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Sekretaris Daerah Jakarta Muhayat mengatakan pemerintah sudah tidak bisa melakukan upaya apapun untuk mengembalikan aset tersebut. "Langkah-langkah yang kami lakukan sudah cukup," kata Muhayat, di Balai Kota, kemaren.
Pelepasan aset eks Kantor Walikota Jakarta Barat ini, sejatinya sudah mendapat persetujuan dari Dewan periode sebelumnya. Surat Dewan Jakarta bernomor 67/2007 yang ditandatangani oleh Ketua Ade Supriatna tentang persetujuan penghapusan tanah dan bangunan gedung eks kompleks kantor walikota Jakarta Barat, dikeluarkan pada 8 Juli 2007.
Mengenai adanya persetujuan dewan ini, Alaydrus enggan menanggapinya. "Itu saya tidak tahu," kata dia. "Saya yakin cuma beberapa orang saja yang tau," imbuh dia.
TITO SIANIPAR
Berita terkait
Rentan Bangkrut, Pengusaha Pariwisata Minta Bantuan Sandiaga Uno
18 Maret 2021
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani meminta bantuan Menteri Sandiaga Uno agar pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi utang untuk sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaCentury21 Metro Klarifikasi Iklan Penjualan Senayan City
29 September 2017
Senayan City tidak dijual. Iklan dipasarkan tanpa bertemu langsung dengan penjual bangunan untuk memastikan validitas iklan.
Baca SelengkapnyaPertengahan Tahun Ini Jasa Marga Targetkan Sekuritisasi Aset
30 April 2017
PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan sekuritisasi aset dalam rangka menggalang dana.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Optimistis Dahlan Iskan Bebas dari Dakwaan
13 April 2017
Yusril Ihza Mahendra optimistis kliennya, Dahlan Iskan, bebas dari dakwaan jaksa dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ini Kelola Aset PLN Yang Tak Terpakai
6 April 2017
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) bekerjasama dengan PLN mengelola aset-aset tidak terpakai milik perusahan setrum tersebut.
Pelepasan Aset Daerah Harus Mendapat Persetujuan DPRD
20 Oktober 2016
Jika sudah dihitung, boleh ditukar guling dengan aset yang harganya sama atau harga di atasnya.
Baca SelengkapnyaTersangkut Kasus Jual Aset, Dahlan Iskan Seret Eks Gubernur
20 Oktober 2016
Dahlan Iskan siap menyerahkan salinan dokumen perizinan tersebut ke kejaksaan jika diminta.
Baca SelengkapnyaMicrosoft Jual Nokia ke Foxconn Seharga Rp 4,7 Triliun
19 Mei 2016
Penjualan Nokia ke Foxconn Technology Group mencakup aset Microsoft Mobile Vietnam dan 4.500 karyawan.
Baca SelengkapnyaKompensasi Aset Eks Gafatar di Kutai Terkendala Aturan
2 Februari 2016
Pemerintah Kutai tak berani membayarkan kompensasi bagi eks Gafatar takut bermasalah hukum di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaJaksa Penjual Aset Negara Bebas, Pembelinya Malah Ditahan
4 Desember 2015
JW membeli aset berupa tanah dan gedung dari jaksa di Kejati NTT. Aset itu disita dari terpidana pembobol BNI, Adrian Woworuntu.
Baca Selengkapnya