Hotel Sahid Akan Rekonsialisasi Soal Tunggakan Pajak

Reporter

Editor

Rabu, 8 Oktober 2003 15:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pihaknya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan rekonsiliasi mengenai perbedaan denda pajak yang harus dibayar olehnya. Data-data pajak, sudah kami berikan kepada mereka," kata Hariyadi dalam paparan publik di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (24/6) siang.

Hariyadi mengungkapkan, perbedaan perhitungan pajak ini terjadi pada besaran denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena keterlambatan, dan bukannya pada besaran pokok pajak. "Kalau pokok pajak sudah lunas," katanya. Menurut catatan perusahaan, lanjutnya, Hotel Sahid hanya menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 928 juta untuk tahun 1999. Sementara pemerintah DKI mengatakan besarnya mencapai Rp 13,26 miliar. Pejabat DKI juga sudah mengumumkan akan melakukan sita paksa atas aset hotel untuk dilelang, jika hingga 1 Juli manajemen Sahid belum melunasi tagihan.

Indro Yuwono, Direktur Keuangan, yang mendampingi Hariyadi menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada 1996. Ketika itu denda pajak yang harus dibayar oleh Hotel Sahid seperti tertera dalam catatan manajemen dan pemerintah DKI adalah Rp 381 juta dengan pokok pajak sebesar Rp 6,8 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada 1997, ketika besar denda keterlambatan pembayaran pajak, dalam catatan kedua belah pihak, sebesar Rp 531 juta, dengan pokok pajak Rp 6,3 miliar.

Kedua tunggakan itu, lanjut Indro, telah dibayarkan lunas pada 18 Maret 2002. Nanum pada 1998, DKI mengajukan klaim denda bunga mencapai Rp 7,6 miliar. Denda itu menggunakan perhitungan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Daerah. Menanggapi hal ini, manajemen mengirimkan surat yang meminta penghapusan pembayaran denda pada 14 Mei 1999. Menurut peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 26, lanjut dia, jika dalam waktu 12 bulan belum juga ada keputusan, maka keberatan pembayaran itu dianggap diterima. "Sampai serkarang tidak ada tanggapan, berarti yang denda sudah tidak ada lagi," katanya.

Indro menilai saat ini yang menjadi masalah sebenarnya adalah denda keterlambatan pada 1999, yang menurut perusahaan sebesar Rp928 juta sedangkan versi DKI Rp 4,7 miliar. "Saat ini kasusnya sedang banding," katanya. Hariyadi menambahkan pihaknya akan langsung membayar denda itu jika DKI menyetujui besaran yang diajukan manajemen.

Hariyadi menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat DKI yang akan melakukan penyitaan hingga pelelangan aset hotel. "Pernyataan itu provokatif dan merugikan kredibilitas kami," katanya. Ia mencontohkan perbedaan pernyataan satu pejabat yang mengatakan besar tunggakan senilai Rp 18 milar, sementara yang lain mengatakan Rp 13,26 miliar. "Kalau mau mengeluarkan pernyataan ya diteliti dulu," imbuhnya. (Budi RizaTempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

9 menit lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

13 menit lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

15 menit lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

16 menit lalu

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

Tim bulu tangkis Indonesia untuk sementara unggul 1-0 dari Korea Selatan dalam pertandingan semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea

17 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea

Gregoria Mariska Tunjung membuka kemenangan pertama Indonesia atas Korea Selatan pada babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

25 menit lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

37 menit lalu

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

Cadangan minyak Amerika Serikat (AS) mengalami peningkatan sebesar 7,3 juta barel pada pekan yang berakhir pada 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

39 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

39 menit lalu

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

Israel mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk tidak menghadiri kontes lagu Eurovision yang digelar di Malmo, Swedia, pekan depan

Baca Selengkapnya

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

46 menit lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya