Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

Reporter

Editor

Minggu, 22 November 2009 15:14 WIB

TEMPO/Amston Probel
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melaporkan perusak segel bangunan yang tak sesuai peruntukan ke polisi. Menurut Wali Kota Sylviana Murni, tindakan merusak segel itu sudah termasuk tindakan pidana.

Sylviana menyatakan segel itu tak boleh dirusak. "(Kalau merusak) itu sudah termasuk pidana. Kami laporkan ke polisi,” kata dia di usai peresmian Thamrin City, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (22/11).

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Berdasarkan pengamatan wartawan Jumat pekan lalu, beberapa kantor yang disegel dua pekan lalu masih ada aktivitas seperti biasa. Namun perusakan belum terlihat.

Sylviana menyatakan, pihaknya akan meminta laporan adanya perusakan segel itu. Menurut dia, aktivitas itu terjadi kemungkinan karena pengguna bangunan di Menteng yang disegel bersiap pindah. Mereka diberi toleransi waktu untuk perpindahan ini. "Batas toleransinya bervariasi," kata dia.

Setidaknya 15 bangunan di di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, disegel Pemerintah Jakarta Pusat hingga pekan lalu.

Alih guna fungsi bangunan itu, di antaranya rumah tinggal yang difungsikan jadi kantor, toko, salon, dan galeri. Bangunan tersebut berada di kawasan Menteng. Tindakan itu menyalahi Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.068 Tahun 1997 tentang Perizinan dan Peruntukan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. "Kami tak akan lepas segel selama fungsi bangunan tak dikembalikan seperti semula," kata dia.

Di Menteng, ada 341 bangunan yang diduga melanggar. Namun, dari jumlah itu, baru 91 bangunan yang sudah jelas melanggar dan akan disegel karena menyalahi fungsinya.

NUR ROCHMI

Berita terkait

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.

Baca Selengkapnya

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.

Baca Selengkapnya

MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City

Baca Selengkapnya

Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.

Baca Selengkapnya

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.

Baca Selengkapnya

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.

Baca Selengkapnya

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya