TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari resmi mendaftarkan surat kuasa kasasi atas perkara perdatanya yang diputus Pengadilan Tinggi Banten di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12).
Didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, proses pendaftaran diterima staf pendaftaran kasasi Pengadilan Negeri Tangerang, pukul 10.10 WIB. "Pendaftaran surat kuasa kasasi ini, kami menyatakan kasasi atas keputusan perkara perdata Prita yang diputuskan Pengadilan Tinggi Banten," ujar Slamet.
Slamet menyatakan, ada tiga agenda yang menjadi fokus kedatangan Prita dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini. Mendaftarkan surat kuasa kasasi, menyatakan kasasi, dan meminta salinan keputusan Pengadilan Tinggi Banten tentang keputusan perkara perdata yang sampai saat ini belum didapat. "Sangat aneh, padahal keputusannya sudah sejak 10 September lalu," tegas Slamet.
Pengadilan Negeri Tangerang, kata Slamet, baru memberitahukan risalah keputusan itu 25 November 2009. Lamanya proses pemberitahuan itu, dinilai Slamet, telah merugikan mereka dari segi waktu dan dari sisi kepastian hukum. "Mubazir waktu," tandasnya.
Slamet menegaskan, perkara perdata tersebut berjalan aneh karena gugatan perdata berjalan duluan, sedangkan perkara pidananya masih dalam proses." Kami sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi yang tidak berpihak pada keadilan," ujarnya.
Sementara Prita yang datang dengan wajah sedikit pucat berjalan pasrah. Ibu dua anak ini seperti lelah untuk mencari keadilan. "Saya keberatan dengan keputusan itu," tuturnya dengan wajah sedih. Bagi Prita meminta maaf untuk kesalahan yang tidak dilakukannya serta membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta sangatlah memberatkan.
JONIANSYAH