Usman Hamid: Sidang Pelaku Salah Tangkap Digelar Terbuka
Reporter
Editor
Minggu, 6 Desember 2009 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban kekerasan, Usman Hamid menyesalkan aksi penganiayaan yang dialami JJ Rizal, korban salah tangkap. Ia mendesak polisi untuk menggelar sidang disiplin dan menjatuhkan sanksi yang tegas.
“Sayang sekali. Kalau penganiayaan itu benar, tentu harus ada hukuman,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (6/12).
Rizal disergap dan dianiaya empat petugas kepolisian Sektor Beji di depan Depok Town Square kemarin malam. Direktur Komunitas Bambu itu diduga komplotan preman yang kerap beroperasi disekitar wilayah tersebut. Namun dugaan itu meleset. Belakangan polisi mengakui jika dirinya adalah korban salah tangkap.
Usman menerangkan, mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku penganiayaan tersebut mestinya diselesaikan dalam forum terbuka yang bisa diakses oleh publik. Hal itu perlu dilakukan agar mekanisme yang berjalan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi petugas kepolisian yang lain.
Menurut Usman, aksi penganiayaan itu merupakan tindakan pembangkangan terhadap Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang implementasi dan prinsip penegakan hak azasi manusia dalam proses penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian. “Kalau benar seseorang dianggap pelaku kejahatan, mestinya polisi menunjukkan surat perintah penangkapan,” katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandu Praja meyatakan hal serupa. Menurut dia, suburnya pelanggaran disiplin di tubuh kepolisian terjadi karena mekanisme penyelesaian di level internal kepolisian selama ini tidak pernah dilaksanakan secara transparan. “Maka tidak heran jika petugas di level bawah merasa tidak ada masalah,” ujarnya.