Kasus Penyelundupan Sabu Melalui Perut Saling Terkait
Sabtu, 12 Desember 2009 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Penyelundupan sabu dengan cara ditelan dan disimpan dalam perut yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta dan bandara Ngurah Rai Bali diduga berasal dari jaringan yang sama.
"Diduga saling berkaitan," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugiata dibandara, hari ini, Sabtu (12/12).
Menurutnya, upaya penyelundan tersebut memiliki pola dan modus yang sama yaitu, sama-sama warga Iran, menggunakan perut untuk menyimpan dan pengemasan paket sabu menggunakan bahan plastik berbentuk kapsul.
Tindakan yang dilakukan oleh tiga warga Iran ini menggunakan Etihad Airways 472 tujuan Abu Dabi-Jakarta. Mereka ditangkap di bandara Soekarno Hatta Jumat (11/12) lalu karena tertangkap membawa sabu yang ditelan dan disimpan didalam perut sebanyak 220 kapsul dengan total berat 1100 gram. Estimasi barang senilai Rp 2.42 miliar.
Beberapa jam setelah itu, petugas kembali menangkap empat warga Iran yang mendarat menggunakan Turkish Airline 066 tujuan Istambul-Jakarta. Sebanyak 362 kapsul sabu dengan berat 1810 gram dengan estimasi nilai Rp 3.98 miliar.
"Diduga merupakan jaringan sabu internasional asal Iran. Mereka memiliki kode booking tiket yang sama," kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta.
Sebanyak 582 kapsul berisi kristal bening dengan berat 2.910gram dibalut dalam lapisan plastik berbentuk kapsul. Masing-masing kapsul berisi lima gram sabu.
Menurut Baduri, penyelundupan narkotika golongan I yang melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
JONIANSYAH