Polisi Pelaku Pengeroyokan JJ Rizal Dikenai Sanksi Berlapis

Reporter

Editor

Senin, 14 Desember 2009 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisan Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi berlapis terhadap empat anggota polsek Beji, Depok, yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap alumnus Universitas Indonesia JJ Rizal.

Kapolda Irjen Wahyono mengatakan selain sidang disiplin yang sudah dilakukan pekan lalu, pelaku pemukulan juga segera menghadapi sidang pidana di pengadilan umum. "Polisi itu tunduk pada sistem peradilan hukum. Karena ada (unsur) pidana, kita pidanakan. Pasti jalan, berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Sidang disiplin di Kepolisian Resor Depok, Rabu lalu (9/12) menjatuhkan vonis hukum tujuh hari hingga 21 hari bagi keempat pelaku pengeroyokan. Sanksi ini dinilai terlampau ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Meski demikian menurut Wahyono vonis tersebut telah mengikuti pedoman dalam aturan pembinaan disiplin dan pembinaan profesi. "Tidak ada pembiaran. Menjatuhkan hukuman bukan balas dendam atau subjektif aturannya sudah begitu. Vonis dibuat berdasarkan pedoman," jelasnya.

Wahyono menambahkan, vonis sidang disiplin juga bersifat kumulatif yakni penundaan kesempatan pendidikan maupun kenaikan pangkat. "Mereka terus dibina karena tenaganya masih diperlukan," kata dia.

Meski demikian Wahyono memastikan vonis sidang disiplin dan kode etik tersebut tidak akan menghilangkan sanksi pidana yang akan dijatuhkan di Pengadilan umum. "Kita perlu objektif. Menindak anggota harus berdasarkan hukum, kita pedomani aturan itu," tambahnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, JJ Rizal ditangkap dan dipukuli empat anggota Polsek Beji, Sabtu (5/12) malam, di depan Depok Town Square akibat salah tangkap.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

33 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

39 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya