TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengelolaan Taman Fatahillah Kota Tua masih simpang siur. Menurut Kepala Seksi Monitoring dan Pengendalian Agus Ariyanto, belum ada keputusan resmi tentang pengelolaan Taman Fatahillah. Pihak museum merasa bahwa taman itu bukan tanggung jawabnya, "tapi hanya sebatas area gedung saja," kata Agus.
Agus menambahkan, polemik tanggung jawab ini berawal dari perdebatan mengenai pasal 4 bab 3 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 127 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit penataan dan pengembangan kawasan Kota Tua Dinas Kebudayaan dan permuseuman Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di pasal itu disebutkan, UPT Kota Tua hanya mengelola, menata, konservasi, mengembangkan, memonitor, mengendalikan, dan memonitor Kota Tua saja. Soal kebersihan dan perawatan Taman Fatahillah, sebenarnya bukan kewenangan UPT Kota Tua.
Tanggung jawab itu, menurut Agus, bisa dipegang dinas pertamanan atau dinas pekerjaan umum. "Tapi berdasar Perda, retribusi pemanfaatan museum sejarah Jakarta berdasar kawasan UPT Kota Tua," kata Agus lewat pesan pendek hari ini, Selasa (26/1).
FEBRIANA FIRDAUS