Pencuri Data Kartu Kredit Ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Barat

Reporter

Editor

Rabu, 27 Januari 2010 22:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencuri data kartu kredit dan pengedar kartu kredit palsu ditangkap. Pencurian data dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit dengan skimmer (alat perekam data kartu magnetik).

Pelaku yang ditangkap bernama Empih Rasita, 26 tahun, dan Wang Zhen alias Franky, 27 tahun. Kedua pelaku ditahan di kantor Kepolisian Resor Jakarta Barat.

Ngoh Inn Seng dan Irwan Tanuwijaya, nasabah Citibank, menemukan transaksi yang tak pernah dilakukan dengan transaksi kartu kredit mereka. Kartu kredit korban digunakan di luar negeri seperti di Kanada, Australia, dan Yunani. Padahal, dua nasabanh Citibank itu tak pernah ke tiga negara tersebut. "Total transaksi yang dilakukan di ketiga negara tersebut diperkirakan sebesar Rp 30 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisari Sujudi Aryo Seto, Rabu (27/1).

Polisi bekerja sama dengan Citibank melalui Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Kedua kartu kredit itu terakhir kali digunakan di restoran seafood di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi pun datang ke restoran itu dan menangkap seorang karyawan restoran bernama Empih Rasita.

Empih bekerja sebagai pelayan di restoran itu. Dia mengaku telah mencuri data pemilik kartu kredit menggunakan skimmer. Data itu kemudian diserahkan pada Franky alias Wang Zhen, seorang warga negara Cina (Fujian) yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara. "Polisi menyita sebuah hand skimmer dan uang sebesar Rp 200 ribu dari Empih," katanya.

Polisi juga menangkap Franky di Apartemen Mitra Bahari di Jalan Paking Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengaku telah membeli data hasil curian Empih selama setahun terakhir.

Polisi menemukan satu unit hand skimmer serupa serta beberapa kartu identitas palsu. Yaitu, tiga Kartu Tanda Penduduk, SIM A dan C, dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Franky. Selain itu, di dalam laptopnya terdapat sejumlah foto kartu kredit berbagai bank yang diduga telah dipalsukan. "Sedikitnya terdapat 20 foto kartu kredit palsu dari laptop tersangka," ujarnya.

Polisi menduga korban Franky tak hanya dua orang. Empih mengaku mendapat uang Rp 30 ribu untuk setiap data kartu kredit gold dan platinum Citibank. Sedangkan, data dari kartu kredit BCA, CIMB Niaga, Standar Charter, Mandiri dan BNI 46, dihargai Rp 100 ribu per kartu. "Sejak September 2009 saya baru sembilan kali mengambil data pelanggan restoran," kata Empih.

Empih menyembunyikan hand skimmer berukuran 8x4 sentimeter itu di kantong baju atau celana. Alat itu hanya dikeluarkan saat pengunjung restoran membayar dengan kartu kredit atau kartu atm. Sehingga, atasan dan teman kerjanya tak curiga.

Menurut Sujudi, hand skimmer seperti itu dijual bebas. Fungsinya, ujar dia, memindahi kartu absen pegawai. Polisi akan mengawasi peredaran/penjualan skimmer di Jakarta. "Mungkin akan dibuat tim khusus untuk itu," katanya.

Polisi menduga pelaku pencurian data merupakan sindikat internasional. Alasannya, salah satu pelaku berkewarganegaraan asing. Selain itu, data digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

Polisi memperkirakan Wang Zhen alias Franky hanyalah makelar data hasil curian Empih dan mentransfer data tersebut ke pihak lain. Namun, dia melanjutkan, Franky bukan pembuat kartu kredit palsu itu.

Wang Zhen dan Empih dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian berat dan 263 mengenai pemalsuan.


Kurniasih Budi

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

Baca Selengkapnya

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar

Baca Selengkapnya