TEMPO Interaktif, Jakarta - Salah satu remaja berusia 17 tahun yang melakukan perampokan taksi di Depok ternyata sebelumnya pernah dipenjara karena melakukan tindak kriminal.
"Salah satunya pernah melakukan tindak kriminal dan dipenjara dan sudah dibebaskan, namun sekarang melakukan tindak kriminal lagi," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris Ade Rahmat, Ahad (31/1).
Berdasarkan catatan kepolisian, Rn, sebelumnya juga pernah melakukan tindak kriminal. "Melakukan pembobolan kios rokok pada tahun 2008. Pada saat itu usia Rn baru 15 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji, Bambang Parjianto. Rn sempat dipenjara selama kurang lebih enam bulan akibat perbuatannya tersebut.
Polisi Polsek Beji, Depok, kemarin menangkap Sym dan Rn, masing-masing berusia 17 tahun, karena melakukan perampokan pada sopir taksi Blue Bird, Satun. Mereka berpura-pura sebagai penumpang dan ditengah jalan menodongkan golok dan merampas uang sopir tersebut. Hari itu juga polisi berhasil membekuk kedua pelaku.
Karena usia mereka yang masih tergolong anak-anak, Polsek Beji menyerahkan penangannya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Atas perbuatannya tersebut mereka berdua teracam pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.