TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin, Sigid Haryo Wibisono menuding jaksa penuntut umum merekayasa fakta dalam tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sigid menilai jaksa berusaha merangkai cerita bahwa dirinya beberapa kali bertemu Jerry Hermawan Lo, terdakwa dalam kasus yang sama, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, terpidana pelaku pembunuhan Nasrudin.
"Saya sama sekali tidak mengenal Jerry dan begitu pula sebaliknya," ujarnya dalam persidangan, Selasa (2/2). Fakta yang sama juga terungkap dalam persidangan saat Sigid menjadi saksi di sidang Jerry dan Edo. "Jaksa harus merekayasa 'jembatan' agar saya dapat dijerumuskan sesuai skenario yang sudah dibangun," tambahnya.
Sigid juga menolak dakwaan jaksa yang menilai keluhan Antasari Azhar tentang ancaman teror dan dana pinjaman Rp 500 juta yang diberikan kepada Wiliardi Wizar sebagai alasan terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen.
Menurutnya ia hanya menyarankan Antasari untuk melapor kepada polisi yang kemudian direspon Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan membentuk tim penyelidik kasus tersebut. Sementara dana Rp 500 juta yang diberikan ke Wiliardi adalah murni pinjaman. "Cek itu memang ada yang dipinjamkan bukan dana operasional untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen yang dianggap jaksa," kata dia.
Rekayasa fakta disertai ancaman hukum maksimal, lanjutnya, telah menodai pesidangan dan melanggar prinsip keadilan. "Selanjutnya saya serahkan Majelis hakim mengambil keputusan yang adil," kata Sigid.
Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rahardjo menolak memberi tanggapan terhadap duplik Sigid. "Tudingan terdakwa kewenangan masing-masing, biar masyarakat dan majelis hakim yang menilai," kata dia.
Putusan perkara dengan terdakwa Sigid, lanjutnya akan ditetapkan Kamis minggu depan (11/2). "Kami serahkan ke hakim," ujarnya.
VENNIE MELYANI