Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua Kepada Dua Aktivis Bendera
Jumat, 5 Februari 2010 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali memanggil dua aktivis Bendera Mustar Manurung atau Mustar Bonaventura dan Fredy Simaun dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan aliran dana Bank Century, Senin mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pemanggilan kedua ini dilakukan setelah keduanya mangkir dalam pemanggilan pertama, Kamis kemarin. "Hari Senin pemanggilan kedua. Teknisnya ada di penyidik," ujarnya ditemui di tempat kerjanya, Jumat (5/2).
Sebelumnya kemarin sekitar 20 kuasa hukum dari Bendera mengajukan protes penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Selain itu mereka juga mempertanyaan tidak tercantumnya nama pelapor dalam surat pemanggilan tersebut. Boy menjelaskan tidak tercantumnya nama pelapor dikarenakan laporan dibuat oleh 10 orang berbeda sehingga dilakukan secara terpisah. "Ada pelapornya, satu - satu, kan penyidikannya berbeda - beda," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pencemaran baik oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Joko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya awal Desember lalu yang diduga sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan kisaran nominal Rp 10 hingga 700 miliar.
VENNIE MELYANI