TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi memastikan tidak ada kekeliruan dalam penetapan Robot Gedek alias Siswanto sebagai pelaku utama kasus mutilasi 12 anak jalanan pada 1997 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan dalam proses pembuktian di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robot Gedek terbukti bersalah dan memenuhi persyaratan hukuman mati. "Proses peradilan sudah dijalani dan dia terbukti persalah. Proses pembuktian yang digelar juga terbukti," ujarnya ditemui di tempat kerjanya, Jumat (5/2).
Meski demikian polisi tidak menutup kemungkinan Babe alias Baekuni terlibat dalam kasus Robot Gedek. Namun ia menolak menjelaskan lebih jauh sebelum ditemukan fakta sesungguhnya. "Saya belum bisa memberi penjelasan. Keterlibatan Babe dan Robot Gedek memerlukan waktu dan penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak mengait-kaitkan yang tidak jelas," ungkapnya.
Apabila kemudian terbukti bahwa Robot Gedek tak bersalah, kata Boy, hal itu akan menjadi fakta baru dalam kasus Robot Gedek. "Itu akan menjadi novum baru," kata dia.
Sebelumnya pengacara Robot Gedek, Febry Irmansyah memastikan Babe alias Baekuni menjadi saksi kunci dalam kasus Robot.
VENNIE MELYANI