Warga Kampung Beting Desak Pemerintah Cabut Status Liar

Reporter

Editor

Selasa, 16 Februari 2010 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut status liar di perkampungan tersebut. Termasuk segera membentuk rukun tetangga dan rukun warga.

"Supaya kehidupan di kampung ini lebih jelas, tidak seperti sekarang," kata Rosi, 56 tahun, saat ditemui di rumahnya di Kampung Beting, Jakarta, Selasa (16/2).

Warga Kampung Beting tidak diakui oleh Pemerintah Jakarta sejak 1990, karena permukiman tersebut dianggap liar. Status liar muncul akibat terbitnya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk PT Kotindo Karya pada 1976 dari Pemerintah Jakarta.

Selain diganjar status liar, wali kota Jakarta Utara ikut mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Akibatnya, di daerah ini tidak terdapat rukun tetangga dan rukun warga.

Rosi, wanita paruh baya yang kerap disapa Opung ini menuding status liar telah berdampak terhadap kehidupan warga yang semakin miskin. Pasalnya, warga menjadi kesulitan memperoleh jaminan kesejahteraan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. "Masalah ini yang membuat penjualan bayi harus terjadi," ujar Rosi yang sudah menetap di Kampung Beting selama 30 tahun.

Pernyataan senada dilontarkan Suyati, 54 tahun, yang ingin kehidupan dan status di lingkungannya diakui oleh Pemerintah Jakarta. "Meskipun gembel, kami tetap ingin dihargai," kata wanita kelahiran Yogyakarta yang tinggal di Kampung Beting sejak 1997.

Penjaja pecel keliling ini menganggap penjualan anak dengan alasan kemiskinan di lingkungannya, terjadi akibat kesalahan pemerintah. "Kalau ada perhatian, pasti ceritanya tidak seperti itu," ujar janda dua anak ini.

Meski begitu, baik Rosi, maupun Suyati, tidak menolak jika harus hengkang dari wilayah seluas 4,5 hektare yang dinyatakan sebagai tanah sengketa tersebut. Asalkan, pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang pasti dengan status resmi.

Perwakilan Forum Bersama Penggugat Kampung Beting Ricardo Hutahaean ikut menjelaskan, warga menuntut demi mendapatkan akses terhadap program Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. "Selama ini mereka tidak pernah mendapatkan akses-akses ke situ," kata Ricardo.

Apalagi, ia melanjutkan, wilayah yang dianggap sebagai tanah sengketa itu telah diputuskan sebagai tanah negara. Dasarnya adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara 2001. "Di surat itu disebutkan belum pernah ada pengajuan sertifikat atas tanah di Kampung Beting," ujar dia.

Sebelumnya, Ricardo telah menyatakan bahwa kemiskinan telah menjadi alasan utama terjadinya kasus penjualan anak di Kampung Beting. Berdasar data yang ia miliki, di Kampung Beting sudah terjadi 25 kasus penjualan anak selama kurun 1990-2010, dengan modus mengganti uang persalainan.

Mayoritas warga Kampung Beting yang terdiri dari 716 keluarga, rata-rata berporfesi sebagai buruh informal dengan upah yang sangat minim. Kebanyakan bekerja sebagai pemulung, buruh, dan pengamen. Bahkan ada pula yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial.

Kondisi daerah di belakang Islamic Center (dulu lokasi prostitusi Kramat Tunggak), itu diperparah oleh sanitasi yang buruk dan lingkungan yang kotor.

WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

45 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

19 Juli 2023

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

11 Mei 2023

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.

Baca Selengkapnya

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

4 Mei 2023

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

30 April 2023

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.

Baca Selengkapnya

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

30 April 2023

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya