PN Jakarta Selatan Dinilai Tak Berwenang Adili Terdakwa Terorisme Aris

Reporter

Editor

Rabu, 17 Februari 2010 12:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa terorisme Aris Susanto alias Amin menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Amin.

Menurut dia, yang berhak mengadili perkara Amin adalah Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, karena tindak pidana yang dilakukan Amin masih masuk dalam wilayah pengadilan tersebut.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menentukan pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," ujar kuasa hukum Amin, Nurlan HN saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Pernyataan itu juga didasarkan pasal 85 KUHAP yang mengatur tentang pemindahan tempat persidangan dari tempat terjadinya perkara ke tempat yang lain jika dalam hal suatu daerah tidak mengizinkan.

"Yang dimaksut dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain ialah kondisi keamanan atau bencana alam," kata Nurlan. "Padahal saat ini Temanggung sangat kondusif," lanjutnya.

Karena itu pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka. "Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Nurlan.

Jaksa penuntut umum meminta waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut. "Kami minta waktu satu minggu untuk menanggapi," ujar penuntut umum, Fadil Regan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Aswandi menerima permintaan penuntut umum tersebut. "Untuk memberi kesempatan JPU memberikan pendapat terhadap eksepsi tersebut, sidang ditunda satu minggu," kata Aswandi.

Amin didakwa melanggar pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Karena terdakwa telah melakukan tindak menyembunyikan dan membantu pelaku terorisme serta menyembunyikan informasi tentang terorisme," kata Fadil.

Sehari sebelum peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pertengahan Juli tahun lalu, Amin berperan menjemput Asad dan menyembunyikannya di rumahnya. Ia juga menyembunyikan Agus alias Iwan di rumah kontrakan Arifin alias Kemal. Pada awal Agustus 2009 Amin juga berperan menyembunyikan Sholeh alias Saefudin Zuhri dan Romi alias boim di rumah pamannya.

Agung Sedayu

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.

Baca Selengkapnya

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.

Baca Selengkapnya

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.

Baca Selengkapnya

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.

Baca Selengkapnya