Para Calon Wali Kota Depok Harapkan Ada Peraturan Jelas Pemasangan Baliho
Kamis, 18 Februari 2010 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Depok - Para bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok mengharapkan adanya peraturan yang jelas dan terbuka terkait pemasangan baliho sosialisasi kampanye pemilihan kepala daerah.
Salah seorang bakal calon wakil wali kota Depok Nusryi Arsyirawati mengatakan, apabila ada peraturan yang mengatur biaya pemasangan baliho sosialisasi pencalonan, maka ia akan mengikuti aturan main yang berlaku. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan bayar pajaknya kalau ada peraturannya,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis (18/2).
Menurut Nursyi, pemasangan baliho-baliho dirinya di sejumlah titik dilakukan oleh tim suksesnya. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui prosedur perizinan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Sepengetahuan perempuan berkerudung ini tidak ada ketentuan membayar pajak ataupun retribusi dalam pemasangan baliho yang memiliki tujuan politik. “Setahu saya, pemasangan baliho untuk kepentingan politik tidak dikenakan pajak,” katanya.
Menurut Nusryi, pemasangan baliho dirinya dilakukan sebagai upaya untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengikuti ajang pemilihan kepala daerah. “Ini bukti keseriusan kita. Walikota saja pasang baliho, kenapa kita nggak boleh,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh bakal calon wali kota lainnya, Rudi Samin. Ia bersedia membayar pajak, jika aturan pembayaran tersebut diberlakukan merata untuk semua calon.
“Saya siap bayar pajak asalkan hal itu diberlakukan sama ke semua (Calon) walikota),” katanya. Selain itu, ia mengharapkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok juga mau aktif dalam memberlakukan aturan pemasangan baliho.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Achmad Soleh mengatakan baliho-baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang bermunculan di sejumlah ruas jalan tidak membayar pajak.
DPPK tidak bisa menarik pajak baliho tersebut lantaran belum adanya surat pengantar pembayaran dari BPPT. Sedangkan petugas BPPT Sugeng mengatakan bahwa baliho-baliho kampanye tidak perlu membayar pajak.
TIA HAPSARI