TEMPO Interaktif, Tangerang - Seorang produser televisi swasta, HR dan kontributor di wilayah Jakarta, RR berikut seorang sopir IW dan kawannya, AG ditangkap polisi Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang. Mereka kedapatan membawa sepaket daun ganja kering.
Kepala satuan Narkoba Polrestro Tangerang, Komisaris polisi Jamaludin membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Jamaludin keempat orang ini ditangkap saat melintas di jalan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Kamis (4/3). "Mereka masih dalam pemeriksaan secara intensif," kata Jamaludin.
Jamalulin menceritakan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30, anggotanya mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther warna biru yang melintas di jalan Palem Semi itu. Karena gerak-gerik penumpang di dalam mobil itu mencurigakan, petugas lalu menghentikannya. Saat itu, petugas memang sedang merazia narkoba.
Saat digeledah, ternyata diantara keempat orang itu menyimpan ganja. Sayangnya polisi tidak mau menyebut berapa jumlah ganja yang dibawa. Polisi hingga pukul 17.30 sore ini masih memeriksa keempat orang itu. Dua diantaranya, RR dan IW sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, polisi menjerat mereka dengan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara.