Kuasa hukum Halim, Donny Setiawan, menyatakan laporan ditolak dengan alasan tempat kejadian perkaranya bukan di Jakarta. "Kami diminta melapor ke Sukabumi," katanya di Polda Metro Jaya.
Menurut Donny, kliennya menduga pengelola SD Pelangi Kasih melanggar Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Hakim mengaku rela jasad anaknya diotopsi meski sudah dikebikan pada Rabu lalu. "Kalau memang harus, kami siap biar semua tenang," kata Halim.
Felice meninggal pada Senin sore lalu. Berdasarkan surat keterangan dari RSUD Ciawi, gadis kecil berusia 7 tahun itu mengalami kecelakaan. Felice bersama teman-temannya ke Ciawi untuk mengikuti kegiatan renungan keagamaan (retret) yang diadakan oleh SD Pelangi Kasih. Belum ada keterangan resmi dari SD Pelangi kasih tentang kematian Felice.
VENNIE MELYANI