Kepala Dinas Pendidikan akan Dilaporkan ke Komisi Informasi Publik

Reporter

Editor

Senin, 29 Maret 2010 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh pelaporan dugaan korupsi SMP 28 Jakarta Pusat, belum berakhir. Koalisi Anti Korupsi Pendidikan berencana melapor ke Komisi Informasi Publik. “Kami laporkan besok,” ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri (29/3).

Febri menerangkan, laporan akan disampaikan lantaran surat permohonan permintaan dokumen laporan keuangan tidak direspon oleh Kepala Sekolah SMP 28. “Padahal, kami telah melayangkan surat permohonan secara resmi,” ujarnya.

Menurut Febri, penolakan itu merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”Setiap permohonan yang menyangkut informasi publik wajib direspon oleh lembaga publik,” katanya.

Sejak dilaporkan awal bulan lalu, kata Febri, surat permohonan tidak sekalipun digubris oleh pihak sekolah. Yang ada hanyalah jawaban yang disampaikan melalui pemberitaan di sejumlah media massa. “Yang kami baca mereka menolak menyerahkan,” ujarnya.

Surat penolakan malah mereka peroleh dari bocoran surat yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kepada anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia yang ikut merespon kasus tersebut. “Surat itu menyatakan bahwa laporan keuangan adalah dokumen rahasia,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Febri, alasan itu tidaklah bisa diterima karena laporan keuangan merupakan dokumen yang bisa diakses publik secara luas guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. “Dokumen yang berkategori rahasia hanyalah dokumen pertahanan negara,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyanto mengaku dapat menghormati langkah yang diambil koalisi. Meski demikian, ia berkukuh bahwa dokumen itu hanya bisa diakses dan diaudit oleh lembaga pengawas pemerintah. “Setiap orang punya cara pandang yang berbeda,” ujarnya.

Kisruh bermula dari laporan koalisi atas dugaan penyalahgunaan anggaran BOP sebesar Rp 350 juta atas pengelolaan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang menginduk ke SMP 28. Indikasi penyelewengan tampak dari temuan kuitansi fiktif.

Namun langkah koalisi dihambat oleh Kepala Sekolah SMP 28, Johar Baru. Surat permohonan salinan laporan keuangan yang mereka minta untuk keperluan klarifikasi ditolak tanpa surat balasan. “UU megnatur bahwa laporan itu wajib direspon dalam waktu sepuluh hari,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya