TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Spiritual Anand Krishna segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan murid didiknya, Tara Pradipta Laksmi, 19 tahun. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Komisaris Murnila mengatakan status Anand telah dinaikkan menjadi tersangka. "Besok Anand akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/3).
Sebelumnya Anand juga menjalani pemeriksaan, namun saat itu status yang dikenakan adalah saksi terlapor. "Besok akan diperiksa lagi," tambahnya. Meski demikian Murnila enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan dilakukan besok. "Kita lihat saja nanti," kata dia.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tara, Agung Mattauh mengakui informasi tersebut. "Kami juga dengar dari penyidik, besok Anand diperiksa sebagai tersangka. Informasinya A1," ujar dia.
Anand diduga melakukan pelecehan seksual berkedok ritual keagamaan kepada pengikutnya. Dalam kesaksiannya Tara mengaku menjalani ritual 'cuci otak' sehingga terpengaruh menuruti kemauan sang guru, Anand Krishna.
VENNIE MELYANI