Soetarti Soekarno (78) (kanan) dan Roesmini Koesnaeni (78). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus penyerobotan rumahyang dituduhkan pada dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlanjut hari Selasa (30/3) ini. Kali ini, giliran jaksa penuntut umum membacakan replik atau tanggapan atas keberatan kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan pihak kuasa hukum. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Soetarti dan Rusmini menilai bahwa terjadi kriminalisasi kasus. Dalam pembacaan eksepsinya, Kiagus Ahmad, menyebutkan bahwa sebenarnya kasus perumahan dua janda pahlawan ini masuk dalam ranah hukum perdata.
Dan kini, giliran Ibu Suud memberikan jawaban. "Kami akan menyimak saja bagaimana tanggapan jaksa," kata Alqhifari Aqsa, rekan Kiagus saat dihubungi Tempo.
Soetarti dan Rusmini harus menjalani persidangan setelah dituntut oleh Perum Pegadaian terkait rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun. Mereka dianggap menempati rumah yang bukan menjadi hal miliknya.