Jaksa Tolak Pembelaan Dua Janda Pahlawan  

Reporter

Editor

Selasa, 30 Maret 2010 13:31 WIB

FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/pd/10

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penghunian rumah bukan hak milik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Meski disampaikan dalam dua sidang yang terpisah, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan yang sama. Dalam pembacaannya repliknya, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud menyebutkan bahwa sidang harus tetap dilanjutkan. Dia menolak keberatan tim kuasa hukum yang terbagi dalam tiga hal pokok.

Yang pertama terkait masalah permintaan penangguhan penahanan Soetarti dan Rusmini oleh kejaksaan. Kedua, terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggap catat hukum. Dan terakhir, terkait permintaan penghentian sidang karena adanya proses hukum lain yang masih berlangsung.

Ibnu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Penjaminan perlu dilakukan mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia," katanya dalam pembacaan replik dalam sidang.

Dia menegaskan bahwa jaminan seperti itu harus ada untuk memastikan keberadaan terdakwa. "Kalau seketika terdakwa tidak bisa ditemukan, siapa yang bisa bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Terkait surat dakwaan yang catat hukum, Ibnu juga menyatakan menolak. Sebelumnya, eksepsi menyebutkan bahwa dakwaan yang telah disusun pada akhir Januari 2009 itu tidak jelas karena tidak menyebutkan dengan rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan dua janda pahlawan. Namun, Ibnu berpendapat bahwa surat dakwaan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum. "Secara jelas bahwa terdakwa menghuni rumah yang bukan miliknya, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Perum Pegadaian," katanya.

Adapun yang terkait eksepsi yang menyebutkan bahwa perkara kepemilikan rumah bukan hak milik tersebut cacat hukum karena ada proses kasasi yang juga sedang bergulir di Mahkamah Agung, Ibnu mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, proses hukum gugatan perdata dari kedua janda Tentara Pelajar yang kini sedang ditangani Mahkamah Agung itu merupakan permasalahan lain. "Permintaan pemilikan rumah rumah juga sudah ditolak oleh pihak Perum Pegadaian sehingga sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ibnu.

Setelah pembacaan replik, dua janda pahlawan akan kembali ke sidang pekan depan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Dalam sidang itulah akan ditentukan perjalanan Soetarti dan Rusmini berlanjut atau berhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

4 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

8 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

14 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

23 hari lalu

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.

Baca Selengkapnya

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

31 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

36 hari lalu

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

38 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.

Baca Selengkapnya

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

39 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

39 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

41 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya