TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kasus pengelapan pajak milik eks Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh, Direktorat Bahasyim Assifie dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan kasus ini bermula dari laporan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 70 miliar pada rekerning Bahasyim. "Pelimpahannya minggu lalu, dari Bareskrim ke Krimsus bidang tipikor," ujarnya ditemui di Biro Operasi Polda Metro Jaya, siang ini.
Meski demikian menurut Boy status Bahasyim masih terperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi transaksi yang mencurigakan tersebut. "Harus cari tahu apakah dikategorikan pelanggaran hukum," tambahnya.
Saat ini polisi telah memeriksa keluarga dari Bahasyim, mereka, kata Boy merupakan pemilik rekerning yang menerima aliran dana milik Bahasyim. Namun Bahasyim sendiri belum diperiksa. "Keluarga sudah, ada beberapa rekerning, terkait dengan BA," jelasnya. Polisi belum akan menetapkan status cekal kepada Bahasyim karena statusnya yang bukan tersangka. "Dalam taraf penyelidikan materi laporan," ujar Boy.