LBH Jakarta: Pemerintah Semena-mena dalam Pengosongan Rumah Dinas IPDN
Kamis, 8 April 2010 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta --Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menuding Departemen Dalam Negeri telah semena-mena dalam melakukan pengosongan rumah dinas IPDN Cilandak, Jakarta Selatan.
"Semestinya pemerintah memiliki alternatif lain selain mengusir para pensiunan tersebut dari rumah dinas yang mereka," ujar Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, siang ini .
Padahal, menurut Nurkholis, saat ini telah ada PP yang mampu memfasilitasi pemecahan persoalan tersebut, yaitu PP nomor 40 tahun 1994 yang telah dirubah menjadi PP no. 31 tahun 2005 mengenai Rumah Negara. Di sana diatur mekanisme yang membolehkan rumah golongan III untuk dibeli oleh penghuninya, sedangkan rumah dinas golongan I dan II tidak dapat. "Namun di sana diatur mekanisme bagaimana rumah negara golongan II bisa dirubah setatusnya menjadi golongan III, sehingga bisa dimiliki oleh penghuninya," papar Nurkholis.
Seperti halnya yang pernah Departemen Dalam Negeri Lakukan pada rumah dinas di kompleks Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri di Jalan Pasar Minggu Raya, KM 19. Dimana rumah negara golonga II dirubah statusnya menjadi golongan III sehingga bisa dibeli dan dimiliki oleh penghuni.
"Kami berharap diberlakukan seperti itu juga, diperbolehkan membeli rumah dinas yang kami tempati," ujar Kordinator Paguyuban Pensiunan Pegawai negeri Sipil IIP/IPDN Cilandak, Andy Ramses Marpaung. Ia mengaku pihanya telah mengajukan permohonan tersebut ke Departemen Dalam Negeri sejak 2 tahun lalu. "Tanpa jawaban, dan tiba-tiba bulan lalu muncul surat yang meminta kami untuk segera mengosongkan rumah," lanjutnya.
Departemen Dalam Negeri tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berdasarkan aturan yang sama. Pada pasal 15 ayat 3. b. PP yang sama dinyatakan bahwa "Rumah Negara golongan II yang mempunyai funsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian.
" Nah, 23 rumah dinas tersebut berada di lingkunan IPDN Cilandak yang masih dianggap sebagai institusi perguruan tinggi. Ini kampus, meskipun tidak seperti dulu, sekarang disini dipakai untuk S2 IPDN, jadi rumah golongan II disini tidak bisa dirubah menjadi golongan III untuk kemudian dibeli," kata Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Soetjahjo.
Sehingga, pada15 Maret 2010, Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri, Diah Angraeni mengeluarkan surat pengosongan rumah pensiunan di kampus tersebut. 23 keluarga diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Kementrian Dalam Negeri. "Apabila penghuni belum mengosongkan rumah dinas akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan instansi yang berwenang," ujar Diah Anggraeni dalam suratnya itu.
Namun warga tetap ngotot tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas itu. Hingga hari ini, puluhan warga yang rata-rata perempuan dan orang berusia lanjut menghalangi proses eksekusi 6 dari 23 rumah dinas itu. Aksi saling dorong, adumulut, hingga blokade pintu gerbang mewarnai. Puluhan polisi dan TNI yang diterjunkan kelokasi tidak bisa banyak berbuat. Hingga berita ini ditulis, warga masih mengunci pintu gerbang utama akses keluar masuk IPDN yang juga pintu masuk ke komplek rumah dinas itu.
AGUNG SEDAYU