Pemerintah daerah Jakarta mulai April ini tidak mengizinkan unggas, termasuk ayam, dipotong selain di rumah potong resmi seperti di Rawa Kepiting, Jatinegara itu.
Warga RW 10, yang terletak berdampingan dengan rumah potong unggas itu, mengeluhkan bau yang dari rumah potong itu. "Tiap hari warga disini kebauan sejak itu dioperasikan"ujar Slamet, Ketua RT 07, Minggu (11/4).
Menurut Slamet, semenjak awal perencanaan pembangunan RPU--sebutan untuk rumah potong--warga sudah tidak setuju. "Dari tahun 1997 kami tahu akan ada RPU, langsung kami tolak Karena lokasinya dekat dengan pemukiman," tutur Slamet.
Kondisi tersebut menjadikan warga menuntut pemerintah untuk menutup tempat potong itu. "Ini saja yang belum sepenuhnya beroperasi sudah sebau ini, bayangkan bagaimana kalau semuanya sudah berjalan" katanya
Warga RW 10, lanjut Slamet, sudah membawa keluhan mereka ke pihak rumah potong hingga pemerintah di tingkat kecamatan. "Tapi belum ada realisasi apapun, pihak RPU baru berjanji memberikan kompensasi ke kami".
Kompensasi yang dimaksud Slamet adalah penggantian biaya jika ada warganya yang terkena penyakit akibat RPU. Namun semua itu hanya berupa omongan dari pihak RPU, tidak ada bukti perjanjian di atas kertas dengan warga.
"Yang pasti kami akan terus mengupayakan agar RPU itu dipindahkan untuk kesehatan dan kenyamanan warga pula"kata ketua RT 07 saat ditemui di kediamannya.
Rumah potong itu sekarang sudah beroperasi meski belum berskala penuh. Jika sudah beroperasi penuh, rumah potong itu bisa menangani 70 ribu ekor ayam sehari.
Ririn Agustia