Usep Cahyono Akan Dikonfrontir Dengan Polisi Yang Menangkapnya
Kamis, 22 April 2010 14:12 WIB
Usep sudah dimintai keterangan oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin pekan lalu. Usep melaporkan tiga polisi yang memukuli dan memaksanya untuk mengaku sebagai pengedar ganja. Menurut Gloria, Usep masih ingat semua polisi yang menangkap dia.
Usep ditangkap polisi di Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menuduh Usep memiliki satu paket ganja seberat 2,799 gram. Namun, saat kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim tidak menerima surat dakwaan jaksa karena cacat hukum. Surat dakwaan itu melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena polisi dan jaksa tidak menyediakan penasehat hukum untuk Usep selama pemeriksaan.
Meski belum masuk ke substansi kasus, pengacara yakin Usep tak bersalah dan menjadi korban rekayasa polisi. "Kalau terbukti, para polisi itu bisa dipidana," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Suparmo menolak berkomentar tentang kasus Usep. Namun, ia pernah membantah bahwa polisi melakukan rekayasa. Menurut dia, Usep sudah tiga kali melakukan jual beli ganja. Saat ketiga kalinya itulah Usep berhasil ditangkap.
SOFIAN