TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai polisi kerap lamban menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, sangat menyayangkan hal itu. "Masa depan anak-anak itu bagaimana pun juga bergantung pada penanganan polisi," katanya.
Salah satu kasus yang lamban penanganannya adalah kasus pencabulan anak oleh ayah kandung yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal April lalu. "Kasus ini sudah masuk dalam kasus pidana murni, pelaku seharusnya cepat-cepat ditangkap," kata Arist.
Kasus ini bermula dari laporan korban - sebut saja bernama Mawar - kepada Ketua RT 02/10 Griya Tipar Cakung, tempat dia tinggal. Laporan itu kemudian diteruskan ke polisi sampai akhirnya berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
Dari laporan itu, diketahui bahwa Mawar telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah selama kurang lebih tiga tahun. Visum pun telah dilakukan dan hasilnya dapat menjadi bukti kuat kejahatan sang ayah. Namun, sampai saat ini pelaku masih belum ditangkap ataupun ditetapkan sebagai tersangka.
Mawar juga tidak lagi berada dalam pengamanan polisi. Saat ini, dia telah direbut kembali oleh ibunya dan tinggal bersama di rumah mereka di Griya Tipar Cakung. "Jika sudah seperti ini situasinya, korban menjadi sangat dirugikan," kata Arist.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
35 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.