Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa STSN Divonis Lima Bulan

Reporter

Editor

Rabu, 5 Mei 2010 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor-Pengadilan Cibinong memvonis Neo Fajar Bawana Kunta Dewa Danu (Neo) terdakwa dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Wusnu Anjar Kusuma, lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah, Rabu (5/5).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sudaryadi, menyatakan tidak ditemukan cukup bukti yang menyebabkan tewasnya Wisnu. "Neo terbukti telah menyebabkan memar dan lecet pada punggung dan tangan korban," kata Sudaryadi.

Keputusan majelis hakim didasarkan setelah mendengan 26 keterangan saksi di persidangan, termasuk saksi ahli dan keterangan hasil otopsi.Dalam hasil otopsi Rumah Sakit PMI Bogor, yang ditanda tangani oleh dr. Zul Hasmar Samsu, ditemukan luka memar pada punggung dan lecet pada lengan.

"Hasil otopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen, selain itu ditemukan juga pendarahan pada paru-paru yang disebabkan benturan benda tumpul pada baian punggung," kata Ketua Majlis Hakim Sudaryadi.

Namun visum itu, dipatahkan oleh saksi pembanding dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bernama dr. Djaya Surya Atmaja, yang menyatakan bahwa penyebab kematian Wisnu karena dehidrasi.

Wisnu tewas pada saat mengikuti Program Pembentukan Mahasiswa Baru di Sekolah Tinggi Sandi Negara pada tanggal 27 September 2009.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.

Baca Selengkapnya

Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

7 Januari 2014

Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Bahkan sejumlah senior mahasiswa nonpanitia juga melakukan

kekerasan. Kegiatan itu dinilai seperti program semimiliter

tapi tak terencana.

Baca Selengkapnya

Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.

Baca Selengkapnya

Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).

Baca Selengkapnya

Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya