Layanan SIM dan STNK Keliling Ada di Tempat-tempat Rekreasi  

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2010 08:41 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelayanan SIM dan STNK Keliling di Jakarta, Senin (28/6), ditempatkan pada lokasi-lokasi sarana rekreasi. Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C dapat mendatangi mobil pelayanan itu sembari berwisata.

Di wilayah Jakarta Pusat, lokasi pelayanan SIM Keliling berada di Thamrin City. Sementara, perpanjangan STNK dapat dilakukan di lokasi Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran.

Untuk warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM bisa didapatkan di Mega Mall Pluit. Sedangkan untuk memperpanjang STNK dilakukan di Graha GEPEM BRI Jalan Boulevard Barat Blok XB Nomor 4.

Bagi warga di wilayah Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM terdapat di Kebun Binatang Ragunan dan perpanjangan STNK di Stasiun Tanjung Barat.

Di wilayah Jakarta Barat, lokasi layanan SIM dan STNK berada di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Adapun di Jakarta Timur perpanjangan SIM dapat dilakukan di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara, perpanjangan STNK dilakukan di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah.

Sebagai informasi, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun.

EZTHER LASTANIA | TMC

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya