Layanan SIM dan STNK Keliling Ada di Tempat-tempat Rekreasi
Reporter
Editor
Senin, 28 Juni 2010 08:41 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelayanan SIM dan STNK Keliling di Jakarta, Senin (28/6), ditempatkan pada lokasi-lokasi sarana rekreasi. Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C dapat mendatangi mobil pelayanan itu sembari berwisata.
Di wilayah Jakarta Pusat, lokasi pelayanan SIM Keliling berada di Thamrin City. Sementara, perpanjangan STNK dapat dilakukan di lokasi Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran.
Untuk warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM bisa didapatkan di Mega Mall Pluit. Sedangkan untuk memperpanjang STNK dilakukan di Graha GEPEM BRI Jalan Boulevard Barat Blok XB Nomor 4.
Bagi warga di wilayah Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM terdapat di Kebun Binatang Ragunan dan perpanjangan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Di wilayah Jakarta Barat, lokasi layanan SIM dan STNK berada di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Adapun di Jakarta Timur perpanjangan SIM dapat dilakukan di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara, perpanjangan STNK dilakukan di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah.
Sebagai informasi, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.