Persoalan Logo Grand Indonesia Diselesaikan Kekeluargaan
Jumat, 2 Juli 2010 09:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga Henk Ngantung mengurungkan niatan untuk melakukan gugatan terhadap Grand Indonesia terkait penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai bagian dari logo.
Kuasa hukum keluarga Henk Ngantung, Andy I. Nababan menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Grand Indonesia sudah dimulai. "Kami sudah bertemu dengan pihak Grand Indonesia untuk mencapai konsensus," katanya saat dihubungi, Jumat (2/7).
Andy beserta istri Henk Ngantung, Hetty Evelyne Ngantung bertemu dengan Goverment and Corporate Affairs PT Grand Indonesia, Koentjoro Noerwibowo pada 30 Juni lalu. "Kami masing-masing saling memberikan pandangan," kata Andy.
Dari pertemuan itu, Andy menyatakan belum ditemukan kata sepakat terkait dengan pengakuan bahwa benar logo tersebut berdasar pada sketsa milik gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965, Henk Ngantuk. Menurut Andy, masalah ini bukan hanya sekadar menentukan bayaran pengganti. "Tetapi bentuk penghargaan seperti apa yang akan diberikan," katanya.
Andy menjelaskan bahwa hasil karya Henk Ngantung merupakan bagian penting dari sejarah yang tidak dapat diabaikan begitu saja. "Nilainya tidak tertandingi sebenarnya," katanya. Sketsa Patung Selamat Datang, yang menjadi lambang DKI Jakarta, merupakan salah satu karyanya. Sketsa Henk ini digunakan sebagai gambar awal pembuatan patung lambang Kota Jakarta di kawasan Thamrin, yang dikenal sebagai daerah Bundaran Hotel Indonesia. Hasil karya lainnya adalah lambang Kostrad.
Masalah muncul saat logo Grand Indonesia identik dengan sketsa Patung Selamat Datang milik Henk Ngantung. Pihak keluarga menilai bahwa penggunaan itu tidak berizin, dan berencana melakukan gugatan. Sementara, pihak Grand Indonesia merasa tidak perlu meminta izin dengan alasan logo dengan inspirasi murni dari patung.
Permasalahan ini dibawa sampai ke tingkat pemerintahan daerah DKI Jakarta "karena menyangkut landmark mereka," kata Andy. Permohonan mediasi yang sempat diajukan keluarga Henk Ngantuk sejak akhir Mei lalu akhirnya dipenuhi bulan ini. "Setelah melakukan pertemuan dengan pihak biro hukum awal Juni lalu, kami kemudian dipertemukan dengan pihak Grand Indonesia," tutur Andi.
EZTHER LASTANIA