Pemda Sesuaikan IMB Bangunan SPPBE Ulujami

Reporter

Editor

Jumat, 2 Juli 2010 15:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Supardyo menyatakan ada kesalahan pada nota lokasi pembangunan Stasiun Pengangkutan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Ulujami Raya RT 11 RW 1. Pemerintah, secara tidak langsung, katanya, berencana bakal mengubah ijin surat Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan lokasi saat ini.

"Ada kesalahan nota lokasi pembangunan, jadi kesalahan itu terletak pada kesalahan RT di RW yang sama," katanya saat dihubungi Tempo siang ini. Saat ini, lokasi pembangunan berada di RT 11, 12, 13, dan RW 1. Sementara itu, letak yang seharusnya adalah RT 7 RW 1. Yakni sekitar 400-500 meter dr lokasi.

Karena itu, menurutnya, pemerintah bakal melakukan langkah-langkah mediasi pada warga. Soal pembangunan, menurutnya, tidak bisa dicegah. "Karena tanah mereka di situ," katanya. "Yang mungkin bisa dilakukan, adalah membetulkan surat itu," katanya.

Ia menambahkan, peruntukan wilayah Jalan Ulujami Raya sudah sesuai tata ruang. Yakni untuk perkantoran dan pergudangan.

Sebelumnya, pembangunan Stasiun Pengangkutan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Ulujami Raya RT 11 RW 1 diprotes sebagian warga RT 11 RW 1. Menurut mereka, keberadaan SPPBE tersebut mengkhawatirkan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Nur Hasan, warga RT 12 RW 1, misalnya, salah satu warga menyatakan keberatan dengan pembangunan SPPBE. "Dikhawatirkan meledak," katanya saat ditanya Tempo. Selain itu, ia menilai penertiban surat ijin pembangunan janggal. "Kok bisa surat itu diterbitkan dengan undang-undang yang berlaku sekarang, pembangunan SPPBEÂ itu kan tidak boleh di dekat daerah pemukiman," katanya. "Berarti kita tidak dianggap warga," katanya.

Sementara itu, ketua RW 11 Ali Syahda membenarkan pro kontra di antara warganya. "Sejauh ini baru ada 26 warga di sekitar SPPBE yang baru menyetujui," katanya. Pernyataan ketua RW 11 ini didukung oleh data yang diperoleh Tempo, ada 26 warga dari RT 11 dan RT 12 yang sudah menandatangani surat tanda setuju. Surat tersebut juga ditandatangani pihak kelurahan. Padahal, ada tiga RT yang dekat dengan pembangunan tersebut. Yakni RT 11, 12, dan 13.

Sementara itu, pihak PT Bumi Mitra Witra, selaku penyelenggara menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada warga. Bahkan melibatkan PT Pertamina. "Sosialisasi warga sudah, kita dibantu Pertamina," kata Project Manager Paulus, perwakilan perusahaan pada Tempo saat ditemui di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan pada Tempo sore ini.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca Selengkapnya

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.

Baca Selengkapnya

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

16 Oktober 2021

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.

Baca Selengkapnya