Menurut Informasi Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.
Prosedurnya tak ribet. Antara lain siapkan:
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Surat laporan kehilangan SIM dari polisi
3. Membayar formulir di BII atau BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
4. Mengisi formulir permohonan
5. Legalisir di TU SIM atau Arsip
Anda bisa melakukan prosedur itu dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum petugas. yang menawarkan bantuan tapi tidak gratis.
BS