"Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena buddha bar telah menggunakan ornamen dan simbol-simbol yang bertentangan dengan agama buddha," ujar Ketua Majelis Hakim, FX Jiwo Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung serta simbol agama Buddha, dalam restoran tersebut telah melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Selain memerintahkan penutupan, majelis juga memerintahkan PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar, meski dalam gugatan hanya Rp 500 juta. Hal ini dikarenakan sesuatu yang berhubungan dengan agama sifatnya priceless," kata Jiwo. Sedangkan untuk kerugian material tidak terbukti dalam persidangan sehingga permohonan tidak dikabulkan.
Pemilik Budha Bar dijerat menggunakan pasal 5 Undang-Undang Merk, pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum, dan pasal 1 ayat 13 keputusan Gubernur tahun 1994, serta pasal 6 huruf a tentang pariwisata.
Ditemui usai sidang, salah tokoh agama Buddha, Sugianto Sulaiman, mengaku puas dengan keputusan hakim. "Kami puas dengan putusan majelis hakim, kalau tidak ditutup kita akan tutup dengan cara kami. Ini merupakan dasar hukum penutupan Buddha Bar," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 61 orang yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB) diketahui mengajukan gugatan melalui pengadilan terkait dengan penggunaan kata Budha untuk nama sebuah restoran. Perusahaan yang digugat adalah PT Nireta Vista Creative sebagai tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tergugat III.
NALIA RIFIKA