TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Benjamin Bukit mengaku belum menerima perintah pemberlakukan kenaikan tarif parkir dengan sistem zonasi. Sehingga sementara Dishub DKI Jakarta tidak akan berkomentar mengenai usulan Dewan Transportasi DKI Jakarta tersebut.
"Di dalam Dishub belum ada rencana menaikkan tarif secara zonasi. Kami menunggu perintah Gubernur atau Wakil Gubernur untuk memerintahkan kepada Asisten Perekonomian," kata Benjamin, Senin (4/10).
Benjamin menambahkan, UPT Perparkiran nantinya akan diundang untuk rapat dengan tujuan merumuskan kebijakan tersebut bersama Asisten Perekonomian jika perintah dari atasan sudah jelas. "Meskipun menurut saya konsep tersebut bagus. Itu menjadi variable pertimbangan seseorang untuk tidak membawa mobil pribadi," tutur Benjamin.
Namun Benjamin menyatakan UPT Perparkiran sudah mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir bagi tempat-tempat yang di kelola swasta dan tidak menganut sistem zonasi. "Kami usulkan kepada Asisten Perekonomian untuk penyempurnaan SK 48 tahun 2004 tentang tariff parkir swasta. Kami rasa sudah saatnya ada kenaikan tariff tidak lagi Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua," tutur Benjamin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pada prinsipnya akan memberlakuan kenaikan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta. Upaya ini dirasa perlu dilakukan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan. "Sesuatu yang menuju kebaikan untuk masyarakat dan kota Jakarta itu ya harus setuju," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.
Sebagai konsekuensi pemberlakuannya, Prijanto menghimbau agar warga DKI Jakarta bisa melihat secara lebih luas terhadap dampak positif kebijakan tersebut. Prijanto mengakui bahwa di setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra namun kebijakan akan dilakukan selama hasil kajian menunjukkan itu memberikan dampak positif yang lebih besar daripada resikonya.
RENY FITRIA SARI