Daftarkan PK, Erwin Arnada Ajukan Ketua Dewan Pers Sebagai Saksi  

Reporter

Editor

Selasa, 12 Oktober 2010 14:17 WIB

Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada resmi mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasasi kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. PK tersebut diajukan karena pihak Erwin merasa ada kekhilafan yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kasus Erwin, karena tidak menggunakan UU Pers sebagai dasar pertimbangan melainkan KUHP. Dalam berkas PK yang diajukan tersebut, Erwin juga mengajukan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan sebagai saksi.

“Sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung, ia berpengalaman menangani kasus yang melibatkan pers. Selain itu, saat ini beliau berposisi sebagai Ketua Dewan Pers sehingga sangat pas untuk memberi penjelasan tentang pentingnya penggunaan UU Pers di dalam kasus ini. Ia juga sudah bersedia.,” kata pengacara Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (12/10).

Selain akan menghadirkan mantan Ketua MA tersebut, kuasa hukum Erwin juga berencana akan menghadirkan saksi yang berasal dari Playboy Internasional untuk menjelaskan perbedaan antara Playboy Indonesia dengan Playboy di luar negeri. “Kami sedang pertimbangkan saksi dari pihak Playboy Internasional juga supaya ada gambaran jelas perbedaan antara Playboy Indonesia dengan Playboy Jepang, Amerika Serikat atau Eropa,” ujar Todung lagi.

Dalam kesempatan itu, Todung mengkritisi logika hukum yang dipakai Mahkamah Agung dalam menangani kasus kliennya. Ia berdalih, semestinya MA mengikuti alur hukum yang sudah diterapkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi karena menggunakan UU Pers dalam mengadili Erwin. “Makanya, saya bingung dengan MA, kenapa mereka tiba-tiba menggunakan KUHP, bukan UU Pers,” kata Todung.

Ia juga menyayangkan MA yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Dewan Pers sewaktu persidangan. Padahal, menurutnya, daari saksi yang diajukan Dewan Pers tersebut, soal konten pornografi, Playboy Indonesia tidak ada apa-apa dibandingkan dengan label serupa yang ada di luar negeri. “Kalau dibandingkan dengan yang luar negeri, Playboy Indonesia tidak ada apa-apanya. Bahkan jika dibandingkan dengan penerbitan dalam negeri yang lain, Playboy justru kalah seronok,” katanya lagi.

Ia berpendapat, kasus ini juga sudah melenceng dari substansi semula, dimana yang dipermasalahkan adalah nama, bukan isi. “Ini hanya persoalan nama ‘Playboy’nya saja,” ujarnya.

Todung datang ke PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan pakaian berwarna cokelat dan langsug mendaftarkan berkas PK atas nama kliennya tersebut

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya