Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dan STNK, seperti dilansir Traffic Management Center, bisa mendatangi lokasi-lokasi di bawah ini sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit dan memperpanjang STNK di Pospol Jembatan Tiga.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kebun Binatang Ragunan, sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Stasiun Tanjung Barat.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM dan STNK mereka di LTC Glodok. Layanan perpanjangan STNK di Jakarta Timur bisa ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, sementara layanan perpanjangan SIM tidak beroperasi hari ini.
Layanan perpanjangan SIM dan STNK di Jakarta Pusat juga tidak beroperasi hari ini.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani SIM Keliling. Mereka harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lain.
TMC| PUTI NOVIYANDA