TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, memutuskan menunda menandatangani rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak bagi penyedia makanan dan minuman, termasuk di dalamnya adalah Warung Tegal (warteg).
"Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Fauzi usai bertemu dengan perwakilan pengusaha warteg di Balai Kota, Senin (6/12) siang.
Fauzi menerangkan, peraturan daerah ini merupakan hasil bahasan Badan Legislasi Daerah dan Eksekutif, yang sebenarnya telah disahkan Menteri Dalam Negeri. Peraturan yang tinggal diundangkan saja ini, dikatakan Foke--sapaannya--sudah ada di meja kerjanya. "Tinggal gubernurnya saja yang teken," ucapnya.
Foke melanjutkan, rancangan peraturan daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang, Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi. Di situ, tambahnya, tercantum dengan jelas bahwa pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran.
Menurut Foke, yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam penjelasan hukum adalah penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Mencakup rumah makan, kafetaria, warung, bar, termasuk jasa boga lainnya seperti warteg. "Ini Undang-Undang. Karena peraturan UU makanya kami membuat peraturan daerah. Dan tarif pajak restoran ditetapkan dengan pajak daerah," kata Foke.
Dia mengakui, penerapan pajak ini akan mendatangkan dampak bagi pengusaha warteg. Sebab itu, dirinya menunda rancangan peraturan daerah ini dan mengembalikannya lagi ke Badan Legislatif Daerah untuk dicermati. "Dikaji lebih dalam dulu, dan kita lihat proses selanjutnya seperti apa. Karena selanjutnya kewenangan ada pada legislatif."
Rabu (8/12) pekan ini, Foke akan menandatangani surat yang berisi hasil pertemuan dengan Koperasi Warung Tegal hari ini, sebagai usulan ke badan legislatif. Yang jelas, dia menekankan, sebagai gubernur dirinya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan orang kecil.
"Ini bukan omdo loh," klaimnya dalam logat khas Betawi. Foke juga meminta tidak ada lagi diskusi yang memperdebatkan masalah ini. Alasannya, pajak restoran juga berlaku untuk warung kecil lainnya, tidak cuma warteg.
HERU TRIYONO