Komnas Anak: Semua Pihak Harus Hormati Hak Pendidikan Anak Siswa SKK 2
Jumat, 17 Desember 2010 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta agar semua pihak yang terlibat sengketa lahan Sekolah Kristen Ketapang 2, Kedoya, Jakarta Barat untuk menghormati hak anak siswa sekolah tersebut untuk memperoleh pendidikan. "Saat ini lahan sekolah tersebut dalam sengketa, namun jangan sampai hak anak untuk memperoleh pendidikan terganggu, jangan libatkan dan korbankan anak dalam sengketa," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Jumat (16/12).
Untuk itu Komnas Anak meminta agar proses eksekusi yang rencananya dilakukan Sabtu (17/12) besok ditunda. "Kami minta agar siswa sekolah itu diberi kesempatan menyelesaikan masa belajar mereka hingga akhir tahun ajaran, hingga masa kenaikan kelas dan kelulusan di pertengahan tahun depan," kata Arist.
Saat ini Komnas Anak telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung yang berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan surat perintah pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan dispensasi waktu atau penundaan eksekusi hingga tahun ajaran baru 2011. "Karena kalau dipaksa pindah sekarang, siswa belum siap, beri siswa waktu untuk menyelesaikan belajar mereka hingga tahun ajaran ini selesai," ujarnya.
Diharapakan jika eksekusi diundur hingga akhir tahun ajaran nanti para siswa terutama yang sedang menghadapi ujian nasional tidak akan terganggu. "Seandainya terpaksa harus dikosongkan siswa sudah lebih siap, siswa sudah naik kelas, sudah selesai ujian nasional dan bisa pindah ke sekolah lainnya," kata Arist.
Selain itu penundaan juga perlu dilakukan sambil menunggu hasil peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa lahan itu keluar. "Saat ini proses hukum masih berjalan, kita semua mesti menghormati," lanjutnya.
Lahan tempat berdirinya SKK 2 tersebut adalah hibah dari PT Taman Kedoya Barat Indah (PT TKBI). Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT TKBI atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat. Saat ini pihak pengelola sekolah masih mengunggu hasil peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
Rencananya Sabtu (17/12) besok, pihak penggugat akan melakukan pengosongan gedung sekolah tersebut. Direktur Sekolah Kristen Ketapang 2 Kedoya, Suhandoyo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menolak rencana pengosongan gedung. "Kami akan tetap mempertahankan sekolah ini," katanya. Pengelola SKK 2 telah mengajukan surat penundaan esksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak awal November lalu. Namun siang ini masih belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Untuk antisipasi adanya pengosongan paksa, saat ini pihak sekolah telah memindahkan sejumlah barang dan perlengkapan ke sebuah gedung bekas pusat belanja."Kami tetap akan mempertahankan sekolah ini, tapi untuk antisipasi kemungkinan terburuk gedung akan dikosongkan paksa dan memastikan proses belajar siswa tidak terganggu kami persiapkan tempat sementara belajar untuk siswa kami di gedung bekas pusat belanja tersebut," ujar Suhandoyo.
Gedung bekas pusat belanja tersebut masih berada di komplek Perumahan Green Garden dan hanya berjarak sekitar 500 meter dari gedung SKK 2. Gedung bekas pusat belanja itu memiliki ruangan yang cukup luas dan mampu menampung 630 siswa SKK 2. "Namun tentu saja kondisinya tidak layak untuk tempat belajar siswa, karena memang bukan gedung sekolah," lanjutnya.
AGUNG SEDAYU