Lapangan Bola Bersejarah Dieksekusi

Reporter

Editor

Jumat, 21 Januari 2011 06:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan atas lapangan sepak bola Petak Sinkian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini merupakan ujung dari sengketa antara ahli waris Wagiyanto, yang memenangkan perkara, dan Yayasan Union Makes Strength (UMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 10 tahun lalu. "Dasar hukumnya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 12 Juni 2008," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bantuasa Sitanggang, saat ditemui di lokasi kemarin.

Lapangan sepak bola Petak Sinkian, yang didirikan pada 1905, berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Total luas tanah yang disita 12.265 meter persegi, termasuk 19 unit rumah tinggal yang letaknya terpisah oleh Jalan Ubi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan penggugat, ahli waris Wagiyanto, atas nama Tetty Hertika pada 5 September 2002. "Sudah dilakukan mediasi, warga yang menghuni rumah-rumah itu juga sudah bersedia pindah dalam waktu 1 bulan," kata Sitanggang.

Adapun Budiman, kuasa hukum Yayasan UMS, mengatakan Yayasan telah membeli tanah dari Abdul Manaf pada 1954. Namun akta jual-beli transaksi itu hilang. "Ya, itu mungkin keteledoran sekretaris Pak Michael (pengurus yayasan) yang lalu," ujarnya.

Sengketa terjadi setelah Anwar Manaf sebagai ahli waris Abdul Manaf, menjual tanah tersebut kepada Wagiyanto, yang kemudian beperkara dengan Yayasan Union. "Jadi jelas anaknya ini yang melanggar hukum dengan menjual tanahnya lagi dan membuat akta baru," ujar Budiman.

Budiman kini menyatakan pihak Yayasan telah menyiapkan alat bukti baru untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Anwar Manaf. "Yaitu akta jual-beli nomor 53 tanggal 6 Maret 1954," katanya.

UMS memiliki pemain dari usia 8 tahun hingga pemain senior di atas 20 tahun, yang seluruhnya mencapai 400. Itu sebabnya, Fery Sandria, pemain tim nasional era 1996, menyayangkan eksekusi tersebut. "Saya lihat bibit-bibit yang ada di sini cukup bagus, mau dikemanakan mereka?" ujarnya saat menyaksikan eksekusi.

PINGIT ARIA | NUR HARYANTO

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.

Baca Selengkapnya

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.

Baca Selengkapnya

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption

Baca Selengkapnya

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya