TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan membantah hanya menjerat tersangka pencabulan anak, Yayat Priyatna, dengan pasal KUHP. "Mungkin di laporan polisi hanya memakai satu pasal, tapi dalam proses pemberkasan, bisa ditambah pasal lain," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan Inspektur Satu Rita Oktavia Sinta kepada Tempo, Sabtu (29/1).
Rita menjelaskan setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik bisa menyimpulkan untuk menambahkan pasal lain ke dalam berkas perkara. Awalnya, dalam laporan polisi, Yayat hanya akan dijerat Pasal 290 KUHP yang hanya mengancamnya sembilan tahun penjara.
Ancaman ini dinilai kurang oleh Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan yang memberikan pendampingan terhadap kelima korban Yayat. Menurut Koalisi, polisi seharusnya menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengancam Yayat 15 tahun penjara.
Menurut Rita, berdasarkan penyidikan, pihaknya juga berkeyakinan untuk mengenakan kedua pasal tersebut kepada Yayat. "Kami akan menggunakan pasal berlapis," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Mantan guru tersebut sudah diperiksa dan ditahan sejak tanggal 22 Januari lalu. Ia dilaporkan oleh lima orang muridnya di SD Negeri 5 Pondok Ranji, Tangerang Selatan, atas pelecehan seksual yang mereka terima selama setahun.
PUTI NOVIYANDA
Berita terkait
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas
13 September 2023
Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca SelengkapnyaGuru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam
28 November 2022
Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam
Baca SelengkapnyaKasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap
19 November 2022
Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaGuru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun
18 Juni 2022
KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid
26 Juli 2019
Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.
Baca SelengkapnyaSeorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan
5 Maret 2019
Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.
Baca SelengkapnyaGuru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri
25 Januari 2018
Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.
Baca SelengkapnyaBuron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...
19 Januari 2018
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.
Baca SelengkapnyaBegini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru
13 Januari 2018
Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.
Baca SelengkapnyaKasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur
12 Januari 2018
Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.
Baca Selengkapnya