Peninjauan PIK Sebaiknya Dilakukan oleh Pemerintah Pusat
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 11:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap proyek perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara yang dituding sebagai salah satu penyebab banjir, sebaiknya dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Menurutnya, asal mula lahan untuk perumahan tersebut adalah lahan hutan bakau yang juga aset milik pemerintah pusat. Sutiyoso mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD DKI dan Fraksi-fraksi sera Komisi-komisi DPRD DKI mengenai penanganan masalah banjir di Gedung DPRD DKI, Rabu (13/2). Sebelumnya, di kantornya, Gubernur juga pernah mengatakan kepada para wartawan bahwa pihak Pemda DKI tidak tertarik untuk meninjau kembali proyek perumahan PIK tersebut. “Tim dari DKI tidak tertarik. Takut kalau apapun hasilnya nanti dikira KKN dan sebagainya.Apalagi aset itu memang aset pemerintah dulunya, pantasnya ya… kalau tim dari pemerintah pusat yang diterjunkan untuk menilai pembangunan di situ, kalau memang ada yang dilanggar, ya kenakan sanksi,” kata Sutiyoso. Dalam rapat dengan pimpinan DPRD DKI tersebut, Sutiyoso juga menyatakan kesulitan untuk menggusur banguan yang ada di PIK, karena sudah menjadi milik perorangan yang juga terkait dengan masalah umum.”Kita kan tidak bisa merobohkan rumah-rumah yang ada di sana karena kan sudah menjadi milik perorangan,” kata dia. Di samping itu, kata Sutiyoso, Pemda DKI juga kesulitan untuk mempermasalahkan perizinan proyek perumahan yang dimiliki oleh Ciputra tersebut. ”Saya rasa Ciputra saat ini juga memegang izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin –izin lain yang terkait dengan hukum,” katanya. (Dimas A—Tempo News Room)
Berita terkait
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi
2 menit lalu
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi
Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?