Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Reporter

Editor

Minggu, 6 Februari 2011 12:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh peraturan sirine dan lampu isyarat. “Akan kami tindak,” kata Koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar saat dihubungi Tempo, Ahad (6/2).

Indra menjelaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan mengenai penggunaan sirine tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. “Di situ diatur, yang boleh menggunakan isyarat peringatan bunyi berupa sirine hanya kendaraan tertentu,” ujarnya.

Pasal tersebut menyatakan sirine hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Selain soal sirine, Indra juga mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lampu isyarat berwarna biru dan kuning. “Seperti sirine, lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu,” katanya.

Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit Palang Merah, dan mobil jenazah.

Advertising
Advertising

Sedangkan, peraturan mengenai lampu isyarat berwarna kuning tercantum di Pasal 67. Di sana dinyatakan bahwa lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.

Baca Selengkapnya

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.

Baca Selengkapnya

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.

Baca Selengkapnya

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

Baca Selengkapnya

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.

Baca Selengkapnya